![]() |
| Add caption |
Untuk wilayah Labuhanbatu pada tanggal 17 Oktober 1945
dibentuk Komite Nasional Daerah Labuhanbatu dengan susunan pengurus sebagai
berikut :
Penasehat : Abdul Hamid
Wakil Penasehat : dr. Hidayat
Ketua : Abdul Rahman
Wakil Ketua : dr. Hidayat
Sekretaris : Abu Tohir Harahap
Anggota : 1. Masdan
2.
Aminurrasyid
3. M. Sarijan
4. Dahlan Ganafiah
5. Sutan Kadiaman Hutagalung
6. Abdul Manan Malik
7. M. Sirait
8. R. Sihombing
10. M. Kasah
11. Muhammad Din
Dalam rapat Komite ditetapkan Ketua (Abdul Rahman)
sebagai Kepala Pemerintahan. Setelah terbentuknya Komite Nasional Daerah
Labuhanbatu, maka Pemerintahan Swapraja di Labuhanbatu berakhir, tugas dan
tanggung jawab Pemerintahan diambil alih Komite Nasional Daerah Labuhanbatu
tanggal 19 Juni 1946, Komite Nasional Daerah Keresidenan Sumatera Timur
melakukan rapat di Jl. Sukamulia No. 13 Medan antara lain menetapkan :
1. Komite Nasional Daerah berubah menjadi Dewan (Legislatif)
2. Menetapkan Sumatera Timur menjadi 6 Kabupaten masing –
masing Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, Simalungun, Asahan dan
Labuhanbatu.
Selanjutnya tanggal 26 Juni 1946 Dewan (Legislatif)
Keresidenan Sumatera Timur mengangkat 6 (enam) Bupati untuk 6 (enam) Kabupaten
diwilayah Keresidenan Sumatera Timur dan salah seorang dari Bupati tersebut
adalah GAUSE GAUTAMA Pimpinan Taman Siswa Kisaran menjadi Bupati Labuhanbatu.
Ketetapan dari Dewan (Legislatif) Keresidenan Sumatera
Timur selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara
pada tanggal 26 Juni 1946 ditanda tangani di Pematang Siantar dan berlaku mulai
1 Juli 1946 di 6 (enam) Kabupaten di Sumatera Timur termasuk Labuhanbatu
sedangkan Sekretaris pada waktu itu disebut Komisi Redaktor diangkat Tagor
Esra.
Antara tanggal 28 s/d 30 Juni 1946 dibentuk Dewan
(Legislatif) Kabupaten Labuhanbatu dengan Susunan sebagai berikut :
Ketua : Abdul Malik
Wakil Ketua : Sordang Siregar
Sekretaris : Arifin Siregar
Anggota : 1. Abdul
Rahim Ja’far
2. Rusli Sihombing
3. Masdan
4. Abdul Mursyid Ja’far
5. Yakub Daulay
6. H. Solehuddin
7. Abdul Wahid
8. Abdul Hakim Yunus
9. Ibrahim Yusuf
Dalam suatu upacara sederhana dihadapan Dewan Kabupaten
Labuhanbatu pada tanggal 2 Juli 1946 diresmikan Gause Gautama menjadi Bupati
Labuhanbatu.
Melalui Undang – Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dilingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Utara ditetapkan Kabupaten Labuhanbatu sebagai Daerah Otonom.
Perkembangan yang terjadi kemudian untuk peningkatan
kesejahteraan , dan akses pelayanan masyarakat pada 8 (delapan) Kecamatan di
Bagian Utara Kabupaten Labuhanbatu menghendaki pemekaran Daerah. Dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Labuhanbatu
:
1. Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Terhadap Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.
2. Nomor 63 a Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
Penetapan Ibukota Labuhanbatu Selatan.
Nomor 63 b Tahun 2005
tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Induk)
untuk Pemerintah 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar